logo pa baru 2023 removebg preview

PROSEDUR PENGAMBILAN SALINAN PUTUSAN / PENETAPAN

PERTAMA

Salinan Putusan/Penetapan akan dicetak/diterbitkan sejumlah para pihak yang terkait dalam perkara yang bersangkutan.

KEDUA

Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Produk (bagian Pengambilan Salinan Putusan / Penetapan) untuk menanyakan Salinan Putusan/Penetapan atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.

KETIGA

Petugas Produk akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Salinan Putusan/Penetapan Tersebut.

KEEMPAT

Pemohon/Penggugat atau Termohon/Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan Salinan Putusan/Penetapan dan menandatanganinya, dan kemudian membayar PNBP Pembuatan Salinan  dan PNBP Pengambilan Salinan Putusan/Penetapan ke Petugas Pembayaran. Kemudian Petugas Pembayaran memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.

KELIMA

Pemohon/Penggugat atau Termohon/Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitansi/bukti pembayaran PNBP pengambilan Salinan Putusan/Penetapan kepada Petugas Produk, kemudian Petugas Produk menyerahkan Salinan Putusan/Penetapan yang bersangkutan.