logo pa baru 2023 removebg preview

 PROSEDUR BERPERKARA TINGKAT PERTAMA

Pertama:
Pihak berperkara datang ke Pengadilan Agama dengan membawa surat gugatan atau permohonan.

Kedua:
Pihak berperkara menghadap Petugas Pendaftaran dan menyerahkan surat gugatan atau permohonan, sebanyak 5 rangkap.

Ketiga:
Petugas Pendaftaran (dapat) memberikan penjelasan yang dianggap perlu berkenaan dengan perkara yang diajukan dan menaksir panjar biaya perkara yang kemudian ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM). Besarnya panjar biaya perkara diperkirakan harus telah mencukupi untuk menyelesaikan perkara tersebut, didasarkan pada pasal 182 ayat (1) HIR atau pasal 90 Undang Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor : 7 Tahun 1989 Tentang Peradilan Agama.

Catatan:
Bagi yang tidak mampu dapat diijinkan berperkara secara prodeo (cuma-cuma). Ketidakmampuan tersebut dibuktikan dengan melampirkan surat keterangan dari Lurah atau Kepala Desa setempat yang dilegalisasi oleh Camat.
Bagi yang tidak mampu maka panjar biaya perkara ditaksir Rp. 0,00 dan ditulis dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), didasarkan pasal 273 – 281 RBg.

Dalam tingkat pertama, para pihak yang tidak mampu atau berperkara secara prodeo. Perkara secara prodeo ini ditulis dalam surat gugatan atau permohonan bersama-sama (menjadi satu) dengan gugatan perkara. Dalam posita surat gugatan atau permohonan disebutkan alasan penggugat atau pemohon untuk berperkara secara prodeo dan dalam petitumnya.

Keempat :
Petugas Pendaftaran menyerahkan kembali surat gugatan atau permohonan kepada pihak berperkara disertai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dalam rangkap 3 (tiga).

Kelima:
Pihak berperkara menyerahkan kepada Petugas Pembayaran surat gugatan atau permohonan tersebut dan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Keenam:
Petugas Pembayaran menyerahkan asli Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pihak berperkara sebagai dasar penyetoran panjar biaya perkara ke bank.

Ketujuh :
Pihak berperkara datang ke loket layanan bank dan mengisi slip penyetoran panjar biaya perkara. Pengisian data dalam slip bank tersebut sesuai dengan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM), seperti nomor urut, dan besarnya biaya penyetoran. Kemudian pihak berperkara menyerahkan slip bank yang telah diisi dan menyetorkan uang sebesar yang tertera dalam slip bank tersebut.

Kedelapan:
Setelah pihak berperkara menerima slip bank yang telah divalidasi dari petugas layanan bank, pihak berperkara menunjukkan slip bank tersebut dan menyerahkan Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) kepada pemegang kas.

Kesembilan:
Petugas Pembayaran setelah meneliti slip bank kemudian menyerahkan kembali kepada pihak berperkara. Petugas Pembayaran kemudian memberi tanda lunas dalam Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) dan menyerahkan kembali kepada pihak berperkara asli dan tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM) serta surat gugatan atau permohonan yang bersangkutan.

Kesepuluh:
Pihak berperkara menyerahkan kepada Petugas Pendaftaran surat gugatan atau permohonan sebanyak jumlah tergugat ditambah 2 (dua) rangkap serta tindasan pertama Surat Kuasa Untuk Membayar (SKUM).

Kesebelas:
Petugas Pendaftaran mendaftar/mencatat surat gugatan atau permohonan dalam register bersangkutan serta memberi nomor register pada surat gugatan atau permohonan tersebut yang diambil dari nomor pendaftaran yang diberikan oleh Petugas Pembayaran.

Keduabelas:
Petugas Pendaftaran menyerahkan kembali 1 (satu) rangkap surat gugatan atau permohonan yang telah diberi nomor register kepada pihak berperkara.

Prosedur Berperkara Secara Prodeo / Gratis:

Pertama:
Datang ke Kantor Pengadilan Agama Bangkinang

  1. Membuat surat permohonan/gugatan untuk berperkara yang di dalamnya tercantum pengajuan berperkara secara Prodeo dengan mencantumkan alasan-alasannya. Surat Permohonan dapat dibuat sendiri. Apabila anda tidak dapat membuatnya Pemohon/Penggugat dapat meminta bantuan kepada Pos Bantuan Hukum (Pos Bakum), pada Pengadilan setempat bila sudah tersedia.
  2. Jika Pemohon/Penggugat tidak dapat menulis (buta huruf) Surat permohonan/gugatan dapat diajukan secara lisan dengan menghadap Kepada Ketua Pengadilan Agama setempat atau Hakim yang ditujuk untuk itu.
  3. Melampirkan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM).
  4. Panitera memeriksa kelayakan pembebasan biaya dan ketersediaan anggaran. Selanjutnya Panitera membuat Surat Keterangan apabila menurut penilaian Panitera Pemohon/Penggugat layak dibebaskan dari biaya perkara.
  5. Ketua melakukan pemeriksaan berkas berdasarkan pertimbangan Keterangan Panitera dan membuat Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara.
  6. Penetapan Layanan Pembebasan Biaya Perkara berlaku untuk perkara yang sama di tingkat banding, kasasi dan PK.

Kedua:

  1. Menunggu Panggilan Sidang dari Pengadilan
  2. Pengadilan akan mengirim Surat Panggilan Sidang yang berisi tentang tanggal dan tempat sidang kepada Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat secara langsung ke alamat yang tertera dalam surat Permohonan/gugatan.

Ketiga:

  1. Menghadiri persidangan
  2. Datang ke Pengadilan sesuai dengan tanggal dan waktu yang tertera dalam surat panggilan. Upayakan untuk datang tepat waktu dan jangan terlambat.
  3. Setelah upaya perdamaian tidak berhasil dan surat permohonan/gugatan tidak ada lagi perubahan, maka dilanjutkan pada pemeriksaan pokok perkara.
  4. Majelis Hakim tidak memeriksa Permohonan yang berkaitan dengan Prodeo.

Keempat:

  1. Proses Persidangan Perkara
  2. Proses Persidangan dilakukan dengan perkara yang diajukan berdasarkan tahapan-tahapan yang ditetapkan dalam hukum acara sampai adanya putusan Pengadilan yang salah satu isinya menyatakan membebankan biaya perkara kepada Negara melalui DIPA Pengadilan Agama setempat.
  3. Dalam hal anggaran biaya prodeo yang dibebankan kepada negara telah habis, maka masyarakat tidak mampu tetap dilayani dengan tanpa biaya (prodeo murni).

Kelima:

Setelah Putusan/Penetapan berkekuatan hukum tetap Para Pihak dapat mengambil Salinan Putusan dan Akta Cerai untuk perkara perceraian dan mengambil Salinan Putusan/Penetapan untuk perkara lainnya