logo pa baru 2023 removebg preview

PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI

alur akta cerai

PERTAMA

Akta Cerai akan dicetak / diterbitkan ketika :

1). Putusan sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Cerai Gugat;

2). Sudah Ikrar Talak dalam perkara Cerai Talak;

KEDUA

Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Produk (bagian Pengambilan Akta Cerai) untuk untuk menanyakan akta cerai atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.

KETIGA

Petugas Produk akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Akta Cerai Tersebut.

KEEMPAT

Pemohon/Penggugat atau Termohon/Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan akta cerai dan menandatanganinya, dan kemudian membayar biaya PNBP ke Petugas Pembayaran. Kemudian Petugas Pembayaran memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.

KELIMA

Pemohon/Penggugat atau Termohon/Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitansi/bukti pembayaran PNBP pengambilan Akta Cerai kepada Petugas Produk, kemudian Petugas Produk menyerahkan Akta cerai yang bersangkutan.

Catatan :

Syarat pengambilan Akta Cerai :

1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
   - Pencatatan Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)
   - Leges Salinan Putusan/Penetapan Rp.3.000,- (tiga ribu rupiah)
   - Pengambilan Akta Cerai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
   - Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp.300 per lembar (tiga ratus rupiah perlembar)
4. Jika pengambilan akta cerai menguasakan kepada orang lain, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.