Tembus 1.605 Perkara yang Diterima Tahun 2022, Cerai Gugat Tetap Mendominasi

79aa99ff6cc5514407eea13a2745ce03

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Jum'at (20/01/2023) Pengadilan Agama Bangkinang selama tahun 2022 menerima total 1.605 perkara. Sisa perkara tahun 2021 yang lalu adalah 60 perkara, sehingga jumlah perkara yang ditangani Pengadilan Agama Bangkinang pada tahun 2022 adalah 1.665 Perkara.

Dari 1.665 Perkara yang ditangani pada tahun 2022, 91.53% atau 1.524 merupakan perkara Gugatan, sisanya 8.46 % (141 perkara) merupakan perkara permohonan. Dari 1.524 perkara gugatan, yang mendominasi adalah Perkara Cerai Gugat, dimana hampir sebesar 72.4 % atau 1.104 perkara merupakan perkara cerai gugat.

Apa itu Cerai Gugat?

images 1 3

Pasal 38 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 dijelaskan, perkawinan dapat putus karena kematian, perceraian, atas putusan Pengadilan. Perceraian dikenal dengan dua bentuk, yaitu cerai talak dan cerai gugat. Adapun yang dimaksud dengan cerai talak adalah cerai yang berlangsung atas permohonan suami kepada Pengadilan Agama dengan alasan-alasan yang ditentukan, kemudian setelah Pengadilan Agama memandang sudah cukup alasan-alasan yang ditentukan, maka pengadilan memberi izin kepada suami untuk mengucapkan ikrar talak di depan sidang pengadilan.

Seiring dengan itu, cerai gugat dapat terjadi disebabkan adanya suatu gugatan oleh pihak isteri atau kuasa hukumnya kepada pengadilan. Di dalam PP No. 9 Tahun 1975 disebutkan cerai gugat adalah suatu gugatan perceraian yang diajukan oleh pihak isteri atau kuasanya kepada pengadilan yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman tergugat.

Dalam Kompilasi Hukum Islam, talak adalah ikrar suami di hadapan sidang Pengadilan Agama yang menjadi salah satu sebab putusnya perkawinan. Pasal 129 berbunyi, “Seorang suami yang akan menjatuhkan talak kepada isterinya mengajukan permohonan, baik lisan maupun tertulis kepada Pengadilan Agama yang mewilayahi tempat tinggal istri disertai dengan alasan, serta meminta agar diadakan sidang untuk keperluan itu.”

Sementara itu, cerai gugat tertuang dalam Pasal 132 yang berbunyi, “Gugatan perceraian diajukan oleh istri atau kuasanya pada Pengadilan Agama, yang daerah hukumnya mewilayahi tempat tinggal penggugat kecuali istri meninggalkan tempat kediaman bersama tanpa izin suami.” Dalam pasal ini, terdapat istilah penggugat yang dimaksudkan untuk menyebut istri yang mengajukan gugatan perceraian. Sementara suami yang digugat disebut dengan pihak tergugat. Sebutan ini berbeda dengan proses cerai talak. Dalam cerai talak, suami yang mengajukan permohonan cerai talak disebut dengan pemohon. Sedangkan, pihak istri disebut termohon.

 

Cerai gugat dalam Islam disebut juga khulu’ yang menurut bahasa adalah melepaskan atau menanggalkan. Hal itu karena suami dan istri ibarat pakaian dan bila terjadi khulu’ maka lepasnya ikatan pernikahan diantara mereka. Pengertian khulu’ menurut para ulama mazhab:

  • Menurut Hanafiah khulu’ adalah:

الخلع هو إزالة ملك النكا ح المتوفقة على قبول المرأة بلفظ الخلع أوما فى معناه.

Khulu’ adalah putusnya ikatan perkawinan tergantung kepada  penerimaan istri dengan adanya lafaz khulu’ atau yang semakna dengannya.

  • Menurut Malikiyah, khulu’ adalah:

معناه ان تبذل المرأة أوغيرها لرجل مالا على ان يطلقها أوتسقط عنه حقا لها عليه فتقع بذلك طلقة با ئنة .

Istri atau pihak istri menyerahkan harta kepada suami atas talak yang diminta istri atau jatuh atau gugurnya hak talak dari suami kepada istri maka pada hal yang demikian merupakan talak ba’in.

  • Menurut Syafi’iyah, khulu’ adalah:

هو اللفظ الدال على الفراق بين الزوجين بعوض متوفرة فيه الشروط.

Lafaz yang menunjukkan perceraian antara suami dan istri dengan iwadh (ganti rugi), yang harus memenuhi persyaratan tertentu.

  • Menurut Ahmad bin Hanbal, khulu’ adalah:

هو فراق الزوج إمرأته بعوض يأخذه الزوج من إمرأته أو غيرها بألفاظ

 مخصوصة

Berpisahnya suami istri dengan adanya iwadh(tebusan) yang diambil suami dari istri atau pihak istri dengan menggunakan lafaz tertentu.

Berdasarkan definisi di atas yang dikemukakan para imam mazhab tersebut dapat dilihat bahwa arti cerai gugat atau khulu’ menurut syara’ hampir sama saja redaksinya, dapat disimpulkan khulu’ adalah permintaan istri kepada suami agar menceraikannya karena takut tidak dapat menjalankan hukum-hukum Allah yaitu taat kepada suami dengan adanya iwadh (tebusan) yang diberikan kepada suami sebagai tebusan dirinya agar suami menceraikannya dengan menggunakan lafaz khulu’ atau semakna dengan itu dari suami.

Kompilasi Hukum Islam (KHI) membedakan cerai gugat dengan khulu’. Perbedaanya adalah cerai gugat tidak selamanya membayar uang iwadh (tebusan) sedangkan khulu’ uang iwadh dijadikan dasar akan terjadinya khulu’. Persamaan cerai gugat dan khulu’ adalah keinginan bercerai sama-sama datang dari pihak istri (baik khulu’ atau cerai gugat).

keadaan perkara gugatan

Mendominasinya kasus cerai gugat selama tahun 2022 yang ditangani oleh Pengadilan Agama Bangkinang tentu harus menjadi perhatian khusus dari dinas - dinas terkait, khususnya di lingkup Pemerintah Kabupaten Kampar. Perlu di cari tahu apa pemicu utama, cara penanganannya, pencegahannya, sehingga di tahun - tahun kedepan jumlah kasus perceraian terutama cerai talak di Kabupaten Kampar semakin berkurang. (ES/TimPaBkn)