Pelaksanaan Mediasi Berhasil Sebagian Di Sidang Keliling Kantor Camat Kampar Kiri (10/03/2023)

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id 

WhatsApp Image 2023 03 14 at 8.17.06 AM 1

Jum'at (10/03/2023), bertempat di Kantor Camat Kantor Kiri, telah dilaksanakan proses mediasi untuk salah satu perkara yang disidangkan, yaitu perkara Cerai Talak dengan nomor perkara 302/Pdt.G/2023/PA.Bkn. Pelaksanaan Mediasi ini dilakukan oleh Hakim Mediator, YM Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., yang juga Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang.

WhatsApp Image 2023 03 14 at 8.17.07 AM

Mediasi ini berhasil sebagian dengan ditandatanganinya kesepakatan kedua belah pihak terkait nafkah iddah dan mut'ah (penghibur), yaitu pemberian dari mantan suami kepada mantan istrinya yang dijatuhi talak baik berupa uang atau benda lainnya. Untuk perkara perceraian tersebut, kedua belah pihak sama-sama tidak menghendaki untuk rukun kembali dalam membina rumah tangga. Setelah tercapai kesepakatan perihal distribusi Nafkah Iddah dan Mut'ah kedua belah pihak kemudian menuangkan kesepakatan perdamaian secara tertulis yang kemudian ditandatangani di hadapan Hakim Mediator. Dibuat dengan sadar dan tanpa paksaan dari pihak manapun, para pihak juga memohon kepada Majelis Hakim Pemeriksa Perkara untuk menguatkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian ini dalam putusan. Pembacaan hasil mediasi ini akan dilakukan pada jadwal sidang selanjutnya. (ES/TimITPaBkn)