Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Bangkinang

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Bertempat di ruang sidang Pengadilan Agama Bangkinang pada hari Selasa, tanggal 16 Februari 2021 Pengadilan Agama Bangkinang mengadakan evaluasi terhadap kinerja Pengadilan Agama Bangkinang dalam kegagalan Pengadilan Agama Bangkinang dalam memperoleh predikat Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Tahun 2020. Rapat dibuka oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Drs. H. Rudi Hartono, S.H., dengan kembali membangkitkan semangat dan komitmen seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang untuk senantiasa menerapkan Wilayah Bebas Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani.

Setelah pembukaan oleh Ketua Pengadilan Agama Bangkinang, acara dilanjutkan dengan Sosialisasi oleh Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag. Dimulai dengan menjelaskan tentang Komponen Pengungkit yang telah mengalami perubahan bobot penilaian berdasarkan Peraturan MENPAN-RB Nomor 10 Tahun 2019. Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Rahmat Arijaya, S.Ag., MA. Juga menjelaskan bagaimana trik dan strategi Pengadilan Agama Pasir Pangaraian di bawah kepemimpinannya berhasil memperoleh Prediket Wilayah Bebas Korupsi (WBK) pada tahun 2020.

Wakil Ketua Pengadilan Agama Bangkinang Rahmat Arijaya, S.Ag., M.Ag. Tidak lupa memberikan semangat dan motifasi kepada seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang bahwa kita menerapkan Zona Integritas karena Masyarakat memang berhak untuk mendapatkan pelayanan yang prima dan bebas dari Korupsi, dan kita selaku aparatur Pengadilan Agama Bangkinang berkewajiban memberikan pelayanan yang prima dan bebas korupsi karena kita telah menerima hak berupa penghasilan dan fasilitas dari negara yang berasal dari Masyarakat. Secara materil, setiap pegawai, mulai dari pimpinan hingga staf pada satker yang berhasil meraih WBK, akan mendapatkan bonus berupa uang yang rutin diberikan oleh Negara secara sah dan legal, dan tidak lupa, bahwa setiap aparatur yang satkernya memperoleh WBK mempunyai daya tawar dalam proses Promosi dan Mutasi Jabatan sesuai dengan janji dari Pimpinan Mahkamah Agung dan Pimpinan Dirjen Badilag.(Zul)