PA Bangkinang Ikuti Rakor Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2022
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Jum'at (24/06/2022), Pengadilan Agama Bangkinang yang diwakili olhe Drs. Sinar, MH (Juru Sita Pengganti), menghadiri Rapat Koordinasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Bulan Juni 2022 sebagai salah satu unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten Kampar.
Rapat Koordinasi digelar oleh KPU Kabupaten Kampar di Aula KPU Kabupaten Kampar. Rapat Koordinasi dipimpin langsung oleh Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dan diikuti oleh para Anggota Komisioner, Sekretaris dan jajarannya. Selain Pengadilan Agama Bangkinang, rapat juga dihadiri oleh sejumlah stakeholder terkait antara lain Badan Pengawas Pemilu Kabupaten Kampar, Dandim 0313/KPR, Kapolres, Diskominfo, Kesbangpol, Disdukcapil, Lapas, Dinkes Kampar, Pengadilan Negeri, dan pimpinan beberapa Partai Politik peserta Pemilu.
Ketua KPU Kabupaten Kampar, Maria Aribeni dalam sambutannya menghimbau kepada seluruh pihak agar turut bekerjasama dalam mensukseskan pelaksanaan tahapan Pemilu Tahun 2024. Dia juga berharap masukan, tanggapan dan informasi perihal data pemilih Kabupaten Kampar.
Pada Rapat Koordinasi ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kampar telah menetapkan Rekapitulasi Daftar Pemilih Berkelanjutan periode Juni 2022 sebanyak 475.976 pemilih tersebar di 21 kecamatan dan 250 desa/kelurahan. "Jumlah pemilih tersebar dari 21 kecamatan ditetapkan sebanyak 475.976," kata Divisi Perencanaan Datadan Informasi KPU Kabupaten Kampar Andi Putra.
Penetapan itu merupakan hasil rapat pleno tersebut tertuang dalam Berita AcaraNomor : 18 /PL.02.1/1401/2022 tanggal 24 Juni 2022. “Dalam peraturan KPU Nomor 06 Tahun 2021 tersebut ada tiga kegiatan utama dalam PDPB," terangnya.
Pertama, penambahan pemilih baru yang telah memenuhi syarat yang belum terdaftar dalam Daftar Pemilh Baru (DPB) atau Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir. Kedua perubahan atau perbaikan elemen data pemilih yang telah terdaftar dalam DPB/DPT terakhir. Ketiga pencoretan pemilih dalam DPB/DPT terakhir yang tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Dia menginformasikan kepada masyarakat, Parpol, Bawaslu dan instansi terkait lainnya agar mengakses data rekapitulasi dan data pemilih berbasis TPS melalui Aplikasi Lindungi Hakmu untuk masyarakat dapat menyampaikan pengaduan, masukan, tanggapan dan laporan secara online kepada KPU Kabupaten Kampar. (PaBkn_Eka)