Mau Nikah Dini? Yuk Pikir Lagi

 nikah dini 1

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Selasa (02/08/2022) Angka perkawinan anak di Indonesia menduduki peringkat kedelapan di dunia dan kedua di ASEAN. Data perkawinan anak dari Survei Sosial Ekonomi Nasional (SUSENAS) 2018 BPS mencatat bahwa terdapat 1,2 juta kejadian angka perkawinan anak (dibawah 18 Tahun) di Indonesia.

nikah dini 2

Berbagai alasan seperti keadaan ekonomi, adat istiadat, serta agama menjadi point pendukung tingginya angka perkawinan anak di Indonesia. Adapun alasan perkawinan anak secara rinci adalah :

1.Obsesi orang tua untuk memperbaiki keadaan ekonomi

Orang tua yang beranggapan anak sebagai beban ekonomi, mereka berpikir menikahkan anaknya adalah jalan untuk meringankan beban yang ada. Orang tua juga beranggapan jika anak menikah dini dapat memperbaiki ekonomi dalam keluarga dan setelah anaknya nikah nanti mereka akan terlepas dari tanggung jawab sebagai orang tua. Faktor ini membuat banyak orang tua terpaksa menikahkan anaknya walaupun belum cukup umur

2. Pendidikan orang tua yang rendah

Mungkin untuk di kota-kota besar kondisi kurangnya pendidikan pada anak jarang terjadi, tetapi untuk di pedesaan sangat mungkin terjadi. Orang tua di pedesaan berpikir bahwa lebih bermanfaat jika anak ikut bekerja, karena jelas akan mendapat uang. Dibanding anak harus berangkat sekolah dan duduk di bangku kelas yang mereka anggap hanya buang-buang waktu dan biaya saja. Sudah dijelaskan pula dalam Pasal 49 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 mengenai perlindungan anak yang menyatakan bahwa, ”Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh pendidikan.” Pendidikan seorang anak yang minim dapat mempengaruhi sumber daya manusia.

3. Adat istiadat tertentu yang disalahartikan.

Adat dan budaya dapat disalahartikan di suatu komunitas yang kemudian membentuk semacam stigma, nilai, dan kepercayaan dan pelabelan sosial bagi anak yang belum menikah.  Sehingga, ada tekanan kepada anak perempuan dengan berbagai label seperti "perawan tua"atau "perempuan tidak laku" yang mendorong keluarga besar untuk segera mengawinkan anak meraka di usia dini (anak). Selain itu, adanya berbagai perspektif salah satunya seperti "lebih baik menikah muda kemudian bercerai daripada tidak laku" ini juga mendorong orang tua segera menikahkan anak mereka yang masih dini.

4. Pergaulan bebas

Di jaman sekarang, sangat mudah bagi semua orang untuk mengakses informasi dari internet. Jika seorang remaja tidak berhati-hati, dirinya dapat terjatuh dalam pergaulan bebas yang dimulai dari rasa penasaran setelah melihat atau membaca informasi yang ia peroleh dari media sosial. Bahkan ada banyak akun-akun di media sosial yang mendukung pernikahan dini. 

5. Desakan lingkungan sekitar

Di Indonesia masih marak terjadi pernikahan dini karena pengaruh dari lingkungan. Desakan lingkungan bisa mempengaruhi seorang anak untuk menikah di usia dini. Inilah yang menjadi penyebab perkawinan anak masih terjadi.

6. Adanya diskriminasi gender

Norma sosial budaya di lingkungan. Norma itu, misalnya, pemahaman atau rasa malu jika anak perempuan mereka terlambat menikah atau menikahkan cepat untuk menghindari perzinahan.

7. Perubahan gaya komunikasi dan interaksi anak serta remaja

Perilaku berpacaran yang berisiko. Kehamilan remaja, gaya berpacaran anak yang berisiko terhadap kehamilan, serta pengaruh informasi atau role model di media sosial mempromosikan perkawinan. Peningkatan penggunaan internet dan media sosial (medsos) yang semakin pesar, terutama di kalangan anak dan remaja, telah menyebabkan perubahan gaya komunikasi dan interaksi sosial di antara anak dan remaja. Paparan konten pada anak dapat termasuk konten negatif yang beresiko terhadap hidupnya, seperti pornografi, promosi perilaku pacaran beresiko pada remaja, informasi yang salah tentang seksualitas dan reproduksi, promosi perkawinan anak, dan sebagainya.

8. Pemahaman agama yang bias

Mayoritas penduduk Indonesia beragama Islam dimana memiliki nilai, keyakinan, dan panduan mengenai tata cara perkawinan.  Perkawinan dapat dilakukan apabila seorang muslim (lakilaki maupun perempuan) telah memasuki usia remaja yang ditandai dengan perubahan fisik yang disebut dengan istilah “akhil baliq”. Oleh karena itu, praktik perkawinan anak dianggap bukanlah tindakan yang melanggar norma atau syariat agama Islam sepanjang persyaratan dan tatacaranya telah sesuai ajaran agama. Praktik perkawinan anak dinilai sebagai upaya untuk menghindarkan anak dari perzinahan yang merupakan salah satu perbuatan dosa besar dalam keyakinan umat muslim.

nikah dini 3

Perkawinan anak juga punya banyak dampak negatif, diantara nya :

1. Hilangnya hak kebebasan anak

2. Wajib belajar tidak terpenuhi

3. Psikologis anak belum matang untuk berkeluarga 

4. Beresiko munculnya kekerasan dalam rumah tangga.

5. Meningkatnya angka perceraian 

6. Beresiko kematian ibu dan bayi akibat kehamilan dan persalinan dini

7. Munculnya siklus kemiskinan antargenerasi.

8. Banyaknya tenaga kerja tidak terampil dan di bawah umur.

9. Tenaga kerja tidak terampil

10. Beresiko anak stunting karena kekurangan gizi.

Banyak sekali dampak negatif dari perkawinan anak. Jadi, mau nikah dini? Pikir dulu yuk! (PaBkn_eka)