MoU ANTARA PT POS INDONESIA (PERSERO) KANTOR POS BANGKINANG DENGAN PENGADILAN AGAMA BANGKINANG
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Kamis (04/08/2022) telah dilaksanakannya Penandatanganan Perjanjian Kerjasama atau Memorandum of Understanding (MoU) antara Pengadilan Agama dengan PT Pos Indonesia (Persero) Kantor Pos Bangkinang di Ruang Sidang Utama Abu Bakar Lantai I Kantor Pengadilan Agama Bangkinang.
Kegiatan ini dihadiri oleh seluruh Aparat Pengadilan Agama Bangkinang dan perwakilan dari Kantor POS Cabang Bangkinang yakni Supervisor Penjualan Kurir dan Logistrik Bapak Hamdani Junan dan Account Executive, Ibu Asmery. Penandatanganan Perjanjian Kerjasama dilaksanakan oleh Ibu Fithriati AZ, S.Ag selaku Ketua Pengadilan Agama Bangkinang dan Bapak Berry Fernando selaku Executive Manager Kantor Pos Cabang Bangkinang.
Tujuan dari Perjanjian Kerjasama ini adalah untuk penyediaan layanan leges alat bukti (Nazeglen), Pengiriman Akta Cerai dan Dokumen Lainnya seperti Salinan Putusan dan Penetapan Para Pencari Keadilan. Nantinya akan disediakan meja stan Kantor Pos di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bangkinang. Disini nantinya baik masyarakat pencari keadilan ataupun seluruh aparatur Pengadilan Agama Bangkinang dapat melakukan pengiriman surat, paket, pos payment (listrik, telpon, pembiayaan, dan lain-lain), dan wesel pos.
Pada kesempatan ini juga pihak Kantor Pos Cabang Bangkinang memberitahukan bahwa saat ini Kantor Pos tidak hanya berfokus kepada pengiriman surat, melainkan sudah merambat ke dunia logistik. Selain itu diharapkan dengan adanya Perjanjian Kerjasama ini juga menambah pendapatan Kantor Pos Cabang Bangkinang.
Acara ditutup dengan foto bersama dan kunjungan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pengadilan Agama Bangkinang. (PaBkn_Nona_Edt. Eka)