Atasan PPID

  • 1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
  • 2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
  • 3. Menganggarkan pembiayaan layanan lnformasi.
  • 4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan infc.rmasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi.
  • 5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
  • 6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
  • 7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
  • 8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
  • 9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
  • 10. Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyeesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
  • 11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikar oleh Dewan Pertimbangan.
  • 12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
  1. pengumuman informasi;
  2. pengelolaan permohonan Informasi;
  3. pengelolaan keberatan atas Informasi;
  4. penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
  5. penetapan dan pemutakhiran DIP;
  6. pengujian tentang konsekuensi;
  7. pendokumentasian Informasi Publik; dan
  8. pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
  • Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.