PPID Pelaksana

  • Membantu PPID melaksanakan tanggung jawab, tugas, dan kewenangannya.
  • Mendokumentasikan seluruh Informasi dalam bentuk cetak atau elektronik yang meliputi:
  1. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala;
  2. Informasi yang wajib tersedia setiap saat; dan
  3. Informasi terbuka lainnya yang diminta Pemohon Informasi.
  • Membantu PPID melakukan pemutakhiran DIP paling kurang 2 (dua) kali dalam 1 (satu) tahun.
  • Membantu PPID mengumumkan Informasi yang wajib diumumkan secara berkala melalui media e-LID atau media lainnya.
  • Membantu PPID melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam Pasal 19 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan lnformasi Publik sebelum menyatakan Informasi Publik tertentu dikecualikan.
  • Membantu PPID menyusun alasan tertulis pengecualian lnformasi secara jelas dan tegas dalam hal permohonan Informasi ditolak.
  • Mengkoordinasikan layanan Informasi Publik dengan Petugas Layanan Informasi.
  • Membantu PPID dalam menyusun laporan layanan Informasi Publik.