Mediasi Berhasil Sebagian dalam Perkara Cerai Talak (03/05/2023)

mediasi03051

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Rabu (03/05/2023), bertempat di ruang mediasi Pengadilan Agama Bangkinang, Dr. Hasan Nul Hakim, S.H.I., M.A., yang bertindak selaku Hakim Mediator dalam perkara permohonan Cerai Talak kembali berhasil memediasi satu pasangan, walaupun baru berhasil sebagian. Mediasi diikuti oleh pihak Termohon, dimana G sebagai Pemohon yang diwakili oleh Kuasa Hukum dan D sebagai Termohon, dan berjalan lancar serta tercapai kesepakatan perdamaian sebagian sebagaimana tertuang dalam laporan mediator kepada hakim pemeriksa perkara tersebut.

mediasi03052

Dalam pokok perkara perceraian yang diajukan tidak terdapat kesepakatan damai dan kedua belah pihak tetap berniat melanjutkan proses persidangan perkara cerai talak tersebut. Namun dalam pelaksanaan mediasi terdapat titik temu atau kesepakatan antara kedua belah pihak. Dimana jika proses perceraian selesai nantinya, akibat hukum yang timbul telah disepakati oleh kedua belah pihak penyelesaiannya, yaitu tentang hak asuh anak, besaran biaya pengasuhan nafkah anak yang diberikan Pemohon kepada Termohon dan juga perihal nafkah Iddah dan Mut'ah.. Dinamakan kesepakatan perdamaian sebagian karena tercapai kesepakatan sebagian, namun dalam hal permohonan pokok tetap tidak tercapai kesepakatan damai.

mediasi03053

Setelah kedua belah pihak menyampaikan kesepakatannya, Hakim Mediator menuangkan Kesepakatan Perdamaian Sebagian tersebut kedalam beberapa pasal di laporan mediator. Kemudian kedua belah pihak Pemohon dan Termohon menandatangani kesepakatan itu, dan akan menjadi bagian dari Putusan perkara nantinya jika perkara tersebut putus. Kesepakatan ini bersifat mengikut dengan permohonan pokok perkara, jika permohonan pokok selesai diputus maka barulah kesepakatan ini berlaku.(ES/TimITPABkn)