PROSEDUR KEBERATAN ATAS PERMINTAAN INFORMASI
A. Syarat dan Prosedur Pengajuan
1. Pemohon berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. Adanya penolakan atas permohonan informasi, berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik;
b. Tidak disediakannya informasi yang wajib diumumkan secara berkala;
c. Tidak ditanggapinya permohonan informasi;
d. Permohonan ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. Tidak dipenuhinya permohonan informasi;
f. Pengenaan biaya yang tidak wajar; dan/atau
g. Penyampaian informasi melebihi waktu yang diatur dalam keputusan ini.
2. Pengajuan Keberatan ditujukan kepada Atasan PPID melalui Petugas Layanan Informasi oleh Pemohon atau kuasanya.
3. Dalam hal keberatan diajukan oleh kuasa, pengajuan keberatan harus disertai surat kuasa khusus dengan dibubuhi materai yang cukup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang - undangan.
4. Pengajuan keberatan dilakukan dalam tenggang waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak ditemukannya alasan sebagaimana yang dimaksud pada angka 1.
5. Pengajuan keberatan diajukan secara elektronik melalui e-LID atau secara nonelektronik.
6. Pemohon mengisi formulir keberatan yang disediakan Pengadilan dan Petugas Layanan Informasi memberikannya kepada Pemohon.
7. Keberatan secara nonelektronik dilakukan dengan cara:
a. Pemohon datang langsung ke layanan Meja Informasi
b. Pemohon mengisi formulir keberatan dan mengirimkannya melalui surat tercatat kepada Atasan PPID.
B. Registrasi
- Pemohon mengajukan keberatan ke Petugas Layanan Informasi dengan mengisi formulir keberatan.
- Formulir paling kurang memuat: nomor pendaftaran pengajuan keberatan, nomor pendaftaran Informasi Publik, tujuan penggunaan informasi, identitas lengkap Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya, alasan pengajuan keberatan, waktu pemberian tanggapan atas keberatan yang diisi oleh Petugas Pelayanan Informasi, nama dan tanda tangan Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya, nama dan tanda tangan Petugas Layanan Informasi Publik yang menerima pengajuan keberatan.
- Petugas Layanan Informasi harus memberikan tanda bukti penerimaan keberatan kepada Pemohon Informasi Publik atau kuasanya.
- Dalam hal Pemohon Informasi Publik datang langsung dan merupakan Penyandang Disabilitas maka dapat dibantu oleh Petugas Layanan Informasi dalam mengisi formulir keberatan.
- Petugas Layanan Informasi wajib memberikan nomor pendaftaran keberatan setelah Pemohon Informasi Publik mengisi formulir keberatan
- Petugas Layanan Informasi harus memberikan salinan formulir keberatan sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
- Petugas Layanan Informasi wajib menyimpan salinan formulir keberatan dalam register keberatan dan meneruskannya kepada Atasan PPID dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) hari sejak permohonan diajukan.
C. Tanggapan Atas Keberatan
- - Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
- - Atasan PPID meminta pertimbangan Dewan Pertimbagan dalam menyusun tanggapan tertulis atas permohonan keberatan..
- - Tanggapan tertulis sebagaimana dimaksud sekurang-kurangnya memuat :
- Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
- Nomor surat tanggapan atas keberatan
- uraian mengenai bantahan atas alasan pengajuan keberatan.
- - Dalam hal Atasan PPID menolak memberikan informasi berdasarkan alasan pengecualian Informasi Publik, wajib menyertakan surat keputasan pengecualian Informasi Publik.
- - PPID melalui Petugas Layanan Informasi menyampaikan atau mengirimkan keputusan Atasan PPID secara elektronik atau nonelektronik kepada Pemohon atau kuasanya paling lambat dalam waktu 1 (satu) Hari sejak menerima tanggapan dari Atasan PPID dan ditembuskan ke Dewan Pertimbangan.
- - Pemohon yang mengajukan keberatan yang tidak puas dengan keputusan atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya keputusan atasan PPID.
*. Sumber : SK KMA NOMOR 2 - 144/KMA/SK/VIII/2022