logo pa baru 2023 removebg preview

 FUNGSI PENGADILAN

Untuk melaksanakan tugas pokok dimaksud, maka Pengadilan Agama mempunyai fungsi, antara lain sebagai berikut :

  1. Fungsi Mengadili (judicial power), yakni memeriksa dan mengadili perkara-perkara yang menjadi kewenangan Pengadilan Agama pada tingkat pertama.
  2. Fungsi Pembinaan, yakni memberikan pengarahan, bimbingan dan petunjuk kepada masyarakat, karena hakim di Pengadilan Agama merupakan hakim di mata Undang-undang dan ulama dimasyarakat.
  3. Fungsi sebagai mediator, Sebelum hakim memutus suatu perkara yang diajukan oleh para pihak maka maka hakim harus melakukan upaya mediasi untuk perdamaian (KMA. 01 tahun 2008)
  4. Fungsi Nasehat, yaitu sebelum perkara itu diputus hakim juga harus memberi nasehat agar para pihak yang sedang berseteru itu dapat mengahkiri konflik rumah tangganya dan mewujudkan rumah tangga yang sakinah mawaddah warrahmah.
  5. Fungsi Administratif, yakni menyelenggarkan administrasi pemerintahaan baik administrasi yang menyangkut administrasi umum, administrasi keuangan, administrasi kepegawaian serta administrasi lainnya guna mendukung pelaksanaan tugas pokok teknis peradilan dan administrasi peradilan.
  6. Fungsi Lainnya :

- Pelayanaan penyuluhan hukum, pelayanan riset/ penelitian dan sebagainya. (vide : Keputusan Ketua Mahkamah Agung RI Nomor KMA/004/SK/II/1991)

- Pelayanan pelaksanaan registrasi Pengacara Praktek kuasa insidentill yang akan beracara di Pengadilan Agama se-wilayah hukum Pengadilan Agama Bangkinang.