logo pa baru 2023 removebg preview

 TUGAS POKOK PENGADILAN AGAMA BANGKINANG

Sebagai salah satu Badan Pelaksana Kekuasaan Kehakiman Pengadilan Agama mempunyai tugas pokok yaitu :

  1. Menerima
  2. Memeriksa,
  3. Memutus dan
  4. Menyelesaikan

Artinya keempat hal diatas merupakan tugas pokok karena didalam dunia peradilan kita menganut asas bahwa "hakim tidak boleh menolak setiap perkara yang diajukan dengan alasan hukum tidak jelas atau tidak ada yang mengaturnya". Tentang tugas pokok Peradilan Agama juga telah diatur didalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 2004 jo pasal 49, 51, 52, dan 53 pasal 1 dan 2 dan Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama beserta Penjelasannya. Adapun setelah adanya lahirnya Undang-undang Nomor 3 tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama kopetensi abolut Peradilan Agama bertambah sehingga kompetensi absolut Peradilan Agama paska Undang-Undang No 3 Tahun 2006 meliputi penyelesaian sengketa bidang :

  1. Perkawinan
  2. Kewarisan
  3. Wasiat
  4. Perwakafan
  5. Zakat
  6. Infaq sadaqah dan
  7. Ekonomi syari'ah, antara lain : Bank Syari'ah, Lembaga Keuangan, Mikro Syari'ah, Asuransi Syari'ah, Reasuransi Syari'ah, Reksadana Syari'ah, Obligasi Syari'ah dan Surat berharga berjangka Menengah Syari'ah, Sekuritas Syari'ah, Pembiayaan Syari'ah, Pegadaian Syari'ah, Dana Pensiun Lembaga Keuangan Syari'ah dan Bisnis Syari'ah.