PROSEDUR PENGAMBILAN SISA PANJAR BIAYA PERKARA
PERTAMA
Setelah Majelis Hakim membacakan putusan dalam sidang yang terbuka untuk umum, kemudian Ketua Majelis membuat perincian biaya yang telah diputus dan diberikan kepada Petugas Pembayaran untuk dicatat dalam Buku Jurnal Keuangan Perkara dan Buku Induk Keuangan Perkara.
KEDUA
Pemohon/Penggugat selanjutnya menghadap kepada Petugas Pembayaran untuk menanyakan perincian penggunaan panjar biaya perkara yang telah ia bayarkan, dengan memberikan informasi nomor perkaranya.
KETIGA
Petugas Pembayaran berdasarkan Buku Jurnal Keuangan Perkara memberi penjelasan mengenai rincian penggunaan biaya perkara kepada Pemohon/Penggugat.
Catatan:
Apabila terdapat sisa panjar biaya perkaranya, maka Petugas Pembayaran membuatkan kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dengan menuliskan jumlah uang sesuai sisa yang ada dalam buku jurnal dan diserahkan kepada Pemohon/Penggugat untuk ditanda tangani Kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara terdiri dari 3 (tiga) lembar :
1). Lembar pertama untuk pemegang kas.
2). Lembar kedua untuk Pemohon / Penggugat
3). Lembar ketiga untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara
KEEMPAT
Pemohon/Penggugat setelah menerima kwitansi pengembalian sisa panjar biaya perkara dan menanda tanganinya, kemudian menyerahkan kembali kwitansi tersebut kepada Petugas Pembayaran
KELIMA
Petugas Pembayaran menyerahkan uang sejumlah yang tertera dalam kwitansi tersebut beserta tindasan pertama kwitansi kepada pihak Pemohon/Penggugat.
Catatan :
Apabila Pemohon / Penggugat tidak hadir dalam sidang pembacaan putusan atau tidak mengambil sisa panjarnya pada hari itu, maka oleh Panitera melalui surat akan diberitahukan adanya sisa panjar biaya perkara yang belum ia ambil.