logopabkn

BIAYA MEMPEROLEH INFORMASI DI PENGADILAN AGAMA BANGKINANG

 

1. Informasi Publik dalam bentuk Dokumen Elektronik diberikan secara cuma-cuma .

2. Biaya penggandaan Informasi publik dalam bentuk cetak dibebankan kepada Pemohon

     - Biaya Salinan Informasi @ Rp.500 per lembar (lima ratus rupiah perlembar)

     - Leges Salinan Informasi Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)

3. Biaya penggandaan merupakan biaya riil untuk menggandakan Informasi Publik termasuk biaya transportasi dan biaya pengiriman.

4. Pemohon membayar biaya penggandaan Informasi melalui Petugas Layanan Informasi dan Petugas Layanan Informasi memberikan tanda terima sebagaimana tercantum dalam Lampiran VII

5. Seluruh Informasi Publik yang diberikan oleh Pengadilan berdasarkan keputusan ini tidak dikenakan biaya PNBP

 

SK Ketua PA Bangkinang Nomor: 141/KPA.W4-A3/SK.TI1/IX/2024 tentang Biaya Perolehan Informasi Pada Pengadilan Agama Bangkinang Tahun 2024 klik...