PROSEDUR PENGAMBILAN AKTA CERAI
PERTAMA
Akta Cerai merupakan akta otentik yang dikeluarkan oleh Pengadilan Agama sebagai bukti telah terjadi perceraianan. Akta Cerai akan dicetak / diterbitkan ketika :
1). Gugatan dikabulkan oleh Majelis Hakim dan putusan sudah berkekuatan hukum tetap dalam perkara Cerai Gugat (inkracht). Perkara dikatakan telah berkekuatan hukum tetap jika dalam 14 hari sejak putusan dibacakan (dalam hal para pihak hadir), salah satu atau para pihak tidak mengajukan upaya hukum banding. Dalam hal para pihak tidak hadir, maka perkara baru inkracht terhitung 14 hari sejak Pemberitahuan Isi Putusan disampaikan kepada pihak yang tidak hadir dan yang bersangkutan tidak melakukan upaya hukum banding (putusan kontradiktoir) atau verzet (putusan verstek);
2). Sudah Ikrar Talak dalam perkara Cerai Talak;
KEDUA
Pemohon/Penggugat dan Termohon/Tergugat atau melalui Kuasanya selanjutnya menghadap kepada Petugas Produk (bagian Pengambilan Akta Cerai) untuk untuk menanyakan akta cerai atas nama dirinya atau kuasanya dengan memberikan informasi identitas para pihak dan nomor perkaranya.
KETIGA
Petugas Produk akan memberi penjelasan mengenai keberadaan Akta Cerai Tersebut.
KEEMPAT
Pemohon/Penggugat atau Termohon/Tergugat atau kuasanya mengisi formulir pengambilan akta cerai dan menandatanganinya, dan kemudian membayar biaya PNBP ke Petugas Pembayaran. Kemudian Petugas Pembayaran memberikan kwitansi pembayaran PNBP kepada yang bersangkutan.
KELIMA
Pemohon/Penggugat atau Termohon/Tergugat atau kuasanya menunjukkan kwitansi/bukti pembayaran PNBP pengambilan Akta Cerai kepada Petugas Produk, kemudian Petugas Produk menyerahkan Akta cerai yang bersangkutan.
Catatan :
Syarat pengambilan Akta Cerai :
1.Menyerahkan nomor perkara yang dimaksud
2.Memperlihatkan KTP Asli dan menyerahkan fotokopinya.
3.Membayar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) :
- Pencatatan Rp.15.000,- (lima belas ribu rupiah)
- Leges Salinan Putusan/Penetapan Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Pengambilan Akta Cerai Rp.10.000,- (sepuluh ribu rupiah)
- Biaya salinan putusan/penetapan @ Rp.500 per lembar (lima ratus rupiah perlembar)
4. Jika pengambilan akta cerai menguasakan kepada orang lain, maka di samping fotokopi KTP pemberi dan penerima kuasa, juga menyerahkan Surat Keterangan yang menyatakan bahwa penerima kuasa adalah orang tua dan atau saudara kandung yang dikeluarkan oleh Kepala Desa/Lurah setempat.