Atasan PPID
- 1. Membangun dan mengembangkan sistem pengelolaan informasi dan dokumentasi secara efektif dan efisien berbasis teknologi informasi di unit/ satuan kerjanya.
- 2. Mengangkat PPID, PPID Pelaksana, dan Petugas Layanan Informasi.
- 3. Menganggarkan pembiayaan layanan lnformasi.
- 4. Menyediakan sarana dan prasarana layanan infc.rmasi, termasuk papan pengumuman dan meja informasi unit/ satuan kerjanya serta situs resmi.
- 5. Menetapkan standar biaya perolehan salinan Informasi di unit/ satuan kerjanya dalam hal salinan Informasi Publik perlu digandakan dengan menggunakan sarana berbayar.
- 6. Menetapkan dan memutakhirkan secara berkala DIP di unit/ satuan kerjanya.
- 7. Memberikan tanggapan atas keberatan yang diajukan oleh Pemohon Informasi yang mengajukan keberatan.
- 8. Membuat dan mengumumkan laporan tentang layanan informasi sesuai dengan Pedoman ini melalui media e-LID di unit/ satuan kerjanya.
- 9. Melakukan evaluasi dan pengawasan terhadap pelaksanaan layanan Informasi di unit/ satuan kerjanya.
- 10. Mewakili unit/satuan kerjanya di dalam proses penyeesaian sengketa di Komisi Informasi dan pengadilan atau mewakilkan kepada kuasanya.
- 11. Memperhatikan pertimbangan yang disampaikar oleh Dewan Pertimbangan.
- 12. Menetapkan Standar Operasional Prosedur (SOP) baik secara manual maupun secara elektronik berupa:
- pengumuman informasi;
- pengelolaan permohonan Informasi;
- pengelolaan keberatan atas Informasi;
- penanganan sengketa Informasi Publik oleh Atasan PPID;
- penetapan dan pemutakhiran DIP;
- pengujian tentang konsekuensi;
- pendokumentasian Informasi Publik; dan
- pendokumentasian Informasi yang dikecualikan.
- Atasan PPID yang berada di bawah Mahkamah Agung menyusun SOP sebagaimana dimaksud pada angka 12 mengikuti standar yang diberlakukan di lingkungan Mahkamah Agung.