Optimalkan Perencanaan Anggaran, PA Bangkinang Ikuti Rakor Kebijakan Dan Penganggaran Mahkamah Agung Tahun 2025

rakor0207241.jpg

Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id

Selasa (02/07/2024), sehubungan dengan Surat Badan Urusan Administrrasi Mahkamah Agung RI Nomor: 212/BUA.1/UND/RA1.7/VI/2024, Kasubbag PTIP PA Bangkinang, Bapak Ardison, S.E., mengikuti Rapat Koordinasi Kebijakan dan Penganggaran Mahkamah Agung Tahun Anggaran 2025. Kegiatan ini berlangsung secara daring dan diikuti oleh Bapak Ardison di ruang kerja beliau pada pukul pada 12:30 WB sampai dengan selesai. Sekretaris Mahkamah Agung RI, Sugianto, S.H., M.H memberikan sambutan singkat sekaligus membuka kegiatan.

rakor0207242.jpg

Dalam sesi pemaparan materi, Kabiro Perencanaan sekaligus Plt. Kabiro Perencanaan dan Organisasi, H. Sahwan, S.H, M.H bersama tim menjelaskan tentang Kebijakan Umum MA terkait penganggaran. Kebijakan tersebut diantaranya peningkatan kualitas belanja yang efisien, efektif dan akuntabel, pemanfaatan belanja sesuai dengan arah kebijakan RKP, menjaga kebutuhan belanja minimum pemerintah, penguatan belanja modal, perkuatan harmonisasi dan sinkronisasi kebijakan dan pengoptimalan penggunaan komponen dalam negeri. Selain terkait pengeluaran, rapat ini juga membahas rekonsiliasi penerimaan negara bukan pajak.

Dalam kesempatan ini, Kasubbag PTIP PA Bangkinang juga menanyakan tindak lanjut dari pengajuan anggaran satuan kerja yang telah disetujui melalui RKBMN 2025. (ES/TimITPaBkn)