Bantuan Sidang Teleconference PA Bangkinang Untuk PA Tebing Tinggi
Bangkinang | www.pa-bangkinang.go.id
Senin (18/11/2024) pukul 14.00 WIB bertempat di Ruang Media Center Lantai 2, Pengadilan Agama Bangkinang telah melaksanakan bantuan sidang secara teleconference dari Pengadilan Agama Tebing Tinggi (Sumatera Utara) dengan perkara P3HP/Penetapan Ahli Waris.
Bantuan sidang secara teleconference ini merupakan hasil tindak lanjut dari surat permohonan mengikuti persidangan secara virtual dari salah dua pihak pemohon tanggal 14 November 2024 perihal Permohonan Mengikuti Persidangan Secara Virtual. Sidang Teleconfere ini menghadirkan 2 (dua) orang Pemohon yang berdomisili di Bangkinang, sehinggga tidak bisa hadir secara fisik di Pengadilan Agama Tebing Tinggi (Sumatera Utara) karena jarak yang terlalu jauh dari Pengadilan Agama Tebing Tinggi. Maka sesuai dengan peradilan yang berazas cepat, mudah, biaya ringan, Pengadilan Agama Bangkinang mengatasi hambatan tersebut dengan dukungan teknologi yang ada dari Pengadilan Agama Bangkinang. Alhamdulillah sidang teleconference tersebut berjalan lancar.
Dengan tetap berpedoman kepada norma-norma hukum yang berlaku, maka Pemohon dapat mengikuti persidangan melalui persidangan teleconference sesuai dengan prosedur sebagaimana diuraikan oleh Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019. (ES/TimITPaBkn)